Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fantastis, Pengendara Motor Kena Denda Tilang Rp 1,25 Juta Gara-gara Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 30 Desember 2024 | 22:15 WIB
Pengendara motor kena denda tilang Rp 1.250.000 karena dua kesalahan, SIM mati dan yang diboncengkan tidak memakai helm
Kolase GridOto.com
Pengendara motor kena denda tilang Rp 1.250.000 karena dua kesalahan, SIM mati dan yang diboncengkan tidak memakai helm

GridOto.com - Ramai seorang pengendara motor kena denda tilang dengan nominal fantastis.

Gara-gara kesalahan yang dibuatnya, Ia dikenai denda tilang Rp 1,25 juta.

Ini seperti diunggah akun Instagram @lagi.viral, pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12),” tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

Menanggapi kejadian itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.

Baca Juga: Dasarnya Pelupa, Enggak Bawa SIM dan STNK Wajib Setor Denda Segini ke Negara

"Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik. Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, (27/12/24) menukil Kompas.com.

Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cara Ampuh Libas Tanjakan Pakai Mobil Matik Saat Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa