GridOto.com - Ramai seorang pengendara motor kena denda tilang dengan nominal fantastis.
Gara-gara kesalahan yang dibuatnya, Ia dikenai denda tilang Rp 1,25 juta.
Ini seperti diunggah akun Instagram @lagi.viral, pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.
"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12),” tulis akun tersebut.
Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.
Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
Menanggapi kejadian itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.
Baca Juga: Dasarnya Pelupa, Enggak Bawa SIM dan STNK Wajib Setor Denda Segini ke Negara
"Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik. Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, (27/12/24) menukil Kompas.com.
Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR