Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gratis Seminggu Baru Selesai, Petugas Tawari Jalur Cepat Urus Blokir STNK Rp 200 Ribu

Irsyaad W - Senin, 30 Desember 2024 | 10:15 WIB
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online

GridOto.com - Salah satu warganet membagikan pengalamannya saat mengurus pemblokiran STNK di kantor Samsat.

Ia dijanjikan proses baru selesai dalam waktu seminggu jika biaya gratis.

Sedangkan Dirinya juga ditawari petugas jalur cepat urus blokir STNK dengan biaya Rp 200 ribu.

Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Threads @tiy*****08, (24/12/24).

"Urus surat pemblokiran STNK persyaratan sudah lengkap tinggal tanda tangan siapa gitu, kata petugas prosesnya 1 minggu tapi klo mau cepet bayar 200.000," tulisnya.

Lantas, benarkah pemohon harus membayar Rp 200 ribu untuk pelayanan yang lebih cepat?

Menanggapi itu, Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya membantah mengurus pemblokiran STNK harus bayar jika ingin cepat diproses.

Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen

Doohan mengaskan, pengurusan blokir STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dia juga menegaskan, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas.

"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya, (26/12/24) saat dikonfirmasi menukil Kompas.com.

Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

"Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran," pungkasnya.

Syarat dan cara blokir STNK

Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.

Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya, sekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Baca Juga: STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.

Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:

- Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
- Meterai berjumlah cukup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.

Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.

Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.

"Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Intip Harga Hyundai Palisade, Kado Spesial Shin Tae-yong Atas Jasanya Buat Timnas Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa