GridOto.com - Salah satu warganet membagikan pengalamannya saat mengurus pemblokiran STNK di kantor Samsat.
Ia dijanjikan proses baru selesai dalam waktu seminggu jika biaya gratis.
Sedangkan Dirinya juga ditawari petugas jalur cepat urus blokir STNK dengan biaya Rp 200 ribu.
Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Threads @tiy*****08, (24/12/24).
"Urus surat pemblokiran STNK persyaratan sudah lengkap tinggal tanda tangan siapa gitu, kata petugas prosesnya 1 minggu tapi klo mau cepet bayar 200.000," tulisnya.
Lantas, benarkah pemohon harus membayar Rp 200 ribu untuk pelayanan yang lebih cepat?
Menanggapi itu, Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya membantah mengurus pemblokiran STNK harus bayar jika ingin cepat diproses.
Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen
Doohan mengaskan, pengurusan blokir STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dia juga menegaskan, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas.
"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya, (26/12/24) saat dikonfirmasi menukil Kompas.com.
Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
"Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran," pungkasnya.
Syarat dan cara blokir STNK
Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.
Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya, sekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Baca Juga: STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.
Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
- Meterai berjumlah cukup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.
Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.
"Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR