"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya, (26/12/24) saat dikonfirmasi menukil Kompas.com.
Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
"Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran," pungkasnya.
Syarat dan cara blokir STNK
Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.
Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya, sekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Baca Juga: STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.
Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
- Meterai berjumlah cukup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.
Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.
"Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR