Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gratis Seminggu Baru Selesai, Petugas Tawari Jalur Cepat Urus Blokir STNK Rp 200 Ribu

Irsyaad W - Senin, 30 Desember 2024 | 10:15 WIB
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online

"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya, (26/12/24) saat dikonfirmasi menukil Kompas.com.

Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

"Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran," pungkasnya.

Syarat dan cara blokir STNK

Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.

Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya, sekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Baca Juga: STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.

Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:

- Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
- Meterai berjumlah cukup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.

Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.

Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.

"Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa