GridOto.com - Salah satu warganet membagikan pengalamannya saat mengurus pemblokiran STNK di kantor Samsat.
Ia dijanjikan proses baru selesai dalam waktu seminggu jika biaya gratis.
Sedangkan Dirinya juga ditawari petugas jalur cepat urus blokir STNK dengan biaya Rp 200 ribu.
Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Threads @tiy*****08, (24/12/24).
"Urus surat pemblokiran STNK persyaratan sudah lengkap tinggal tanda tangan siapa gitu, kata petugas prosesnya 1 minggu tapi klo mau cepet bayar 200.000," tulisnya.
Lantas, benarkah pemohon harus membayar Rp 200 ribu untuk pelayanan yang lebih cepat?
Menanggapi itu, Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya membantah mengurus pemblokiran STNK harus bayar jika ingin cepat diproses.
Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen
Doohan mengaskan, pengurusan blokir STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dia juga menegaskan, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR