GridOto.com- PPN dan PPnBM yang jadi isu nasional tidak berlaku di 4 wilayah ini.
Keempat wilayah tersebut adalah Sabang, Bintan, Batam dan Karimun.
Wilayah tersebut masuk dalam katagori Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas.
FTZ mengacu pada PP No. 48 Tahun 2007 adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.
Dengan demikian di kawasan FTZ ini bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Termasuk di dalamnya pajak untuk kendaraan bermotor.
Karenanya, kendaraan di wilayah FTZ ini kebal dengan berbagai aturan kenaikan pajak seperti PPN 12 persen dan Opsen.
Akan tetapi, khusus untuk kendaraan yang kebal pajak tersebut diberi tanda khusus.
Yakni Pelat nomor hijau yang terpasang di kendaraan bermotor.
Baca Juga: Super Senyum, Pemilik KTP Jakarta Bebas Opsen PKB dan BBNKB
Penggunaan pelat hijau di kawasan FTZ tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022 lalu oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.
Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto ketika itu, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021," tegasnya.
Peraturan tersebut berisi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau itu tidak boleh di mutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR