Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sakti Banget, 4 Wilayah Ini Tidak Mempan yang Namanya PPN dan PPnBM

Hendra - Minggu, 29 Desember 2024 | 19:20 WIB
Pelat dasar hijau, kebal PPN dan PPnBM serta Opsen
NTMC
Pelat dasar hijau, kebal PPN dan PPnBM serta Opsen

Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto ketika itu, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021," tegasnya.

Peraturan tersebut berisi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau itu tidak boleh di mutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Penjualan Mobil BYD Beringas di Tahun 2024, Model Ini Paling Laris

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa