Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto ketika itu, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021," tegasnya.
Peraturan tersebut berisi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau itu tidak boleh di mutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR