GridOto.com- PPN dan PPnBM yang jadi isu nasional tidak berlaku di 4 wilayah ini.
Keempat wilayah tersebut adalah Sabang, Bintan, Batam dan Karimun.
Wilayah tersebut masuk dalam katagori Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas.
FTZ mengacu pada PP No. 48 Tahun 2007 adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.
Dengan demikian di kawasan FTZ ini bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Termasuk di dalamnya pajak untuk kendaraan bermotor.
Karenanya, kendaraan di wilayah FTZ ini kebal dengan berbagai aturan kenaikan pajak seperti PPN 12 persen dan Opsen.
Akan tetapi, khusus untuk kendaraan yang kebal pajak tersebut diberi tanda khusus.
Yakni Pelat nomor hijau yang terpasang di kendaraan bermotor.
Baca Juga: Super Senyum, Pemilik KTP Jakarta Bebas Opsen PKB dan BBNKB
Penggunaan pelat hijau di kawasan FTZ tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022 lalu oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR