GridOto.com - Polisi berhak melakukan tilang ke pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
Namun bagaimana jika kondisinya, pengendara kena tilang di razia Polisi tanpa plang, apakah boleh menolaknya?
Padaha jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plang razia adalah salah satu kewajiban polisi saat akan melakukan tilang di jalan.
"Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan," bunyi ayat 1 Pasal 22 PP No 80/2012 tersebut.
Ayat berikutnya menyebutkan, plang razia wajib ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
Mengenai ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan, seorang pengendara yang tertangkap tangan melanggar lalu lintas tidak boleh menolak tilang saat kena razia tilang tanpa plang.
"Pengendara tidak bisa menolak tilang bila tertangkap tangan melanggar peraturan UU LLAJ," kata dia, (23/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Sewenang-wenang Gelar Razia Kendaraan, Wajib Ikuti 11 Poin Prosedur Ini
Artanto menjelaskan, pengendara hanya bisa menolak tilang jika terbukti tidak melanggar UU LLAJ.
Namun, hal itu tentunya harus dilakukan melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.
Apabila pengendara terbukti melanggar tapi menolak ditilang setelah melalui pemeriksaan yang sah, maka petugas akan memberi catatan di lembar tilang.
Hal itu mengacu pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberikan catatan."
Di sisi lain, Artanto menerangkan petugas kepolisian tetap dapat menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia jika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.
"Polisi bisa melakukan penilangan tanpa plang razia apabila tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli," kata dia.
Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik," bunyi pasal tersebut.
Menurut Artanto, plang atau tanda pemeriksaan tidak berlaku saat pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Hal itu mengacu pada pasal 22 ayat (1) PP No 80 tahun 2012.
"Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian.
Saat terjadi pelanggaran tangkap tangan, polisi akan menghentikan dan menanyakan kelengkapan surat berkendara.
Baca Juga: Ini Sebab Bayar Denda E-Tilang Secara Online Terasa Lebih Mahal Ketimbang di Kejaksaan
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Agar terhindar dari razia tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU LLAJ, berikut bunyinya:
1. Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
2. Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
3. Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
4. Wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Berhenti dan parkir
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
5. Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.
Baca Juga: Sah, Pengendara Berhak Tanya Surat Tugas Polisi Sebelum Tunjukan SIM dan STNK
6. Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
7. Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
8. Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
9. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pengendara yang melanggar aturan di atas dapat dikenai tilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Itulah penjelasan lengkap mengenai bolehkah menolak ditilang saat razia polisi tanpa plang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR