Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

Irsyaad W - Jumat, 27 Desember 2024 | 11:15 WIB
Video Oknum Polisi Marah Bawa Pergi Plang Razia, Cuma Berdua dan Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas
Video Oknum Polisi Marah Bawa Pergi Plang Razia, Cuma Berdua dan Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas

"Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian.

Saat terjadi pelanggaran tangkap tangan, polisi akan menghentikan dan menanyakan kelengkapan surat berkendara.

Baca Juga: Ini Sebab Bayar Denda E-Tilang Secara Online Terasa Lebih Mahal Ketimbang di Kejaksaan

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Agar terhindar dari razia tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU LLAJ, berikut bunyinya:

1. Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

2. Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda

3. Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan

4. Wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Berhenti dan parkir
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

5. Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga: Sah, Pengendara Berhak Tanya Surat Tugas Polisi Sebelum Tunjukan SIM dan STNK

6. Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan

7. Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)

8. Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI

9. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Pengendara yang melanggar aturan di atas dapat dikenai tilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Itulah penjelasan lengkap mengenai bolehkah menolak ditilang saat razia polisi tanpa plang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terasa Saat Ditekan, Ini Tanda Awal Rem Motor Matik Alami Blong

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa