"Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian.
Saat terjadi pelanggaran tangkap tangan, polisi akan menghentikan dan menanyakan kelengkapan surat berkendara.
Baca Juga: Ini Sebab Bayar Denda E-Tilang Secara Online Terasa Lebih Mahal Ketimbang di Kejaksaan
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Agar terhindar dari razia tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU LLAJ, berikut bunyinya:
1. Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
2. Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
3. Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
4. Wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Berhenti dan parkir
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
5. Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.
Baca Juga: Sah, Pengendara Berhak Tanya Surat Tugas Polisi Sebelum Tunjukan SIM dan STNK
6. Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
7. Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
8. Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
9. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pengendara yang melanggar aturan di atas dapat dikenai tilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Itulah penjelasan lengkap mengenai bolehkah menolak ditilang saat razia polisi tanpa plang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR