Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Angkut Penumpang Pakai Mobil Pikap, Ini Ancaman Sanksinya

Ferdian - Jumat, 27 Desember 2024 | 13:15 WIB
Diimbau tidak menggunakan pikap untuk angkut penumpang di bak belakang. Segini dendanya
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Diimbau tidak menggunakan pikap untuk angkut penumpang di bak belakang. Segini dendanya

GridOto.com - hindari mudik atau sekadar jalan-jalan menggunakan mobil bak terbuka alias pickup untuk angkut penumpang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, megimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak untuk mengangkut penumpang merayakan Natal dan pergantian Tahun Baru 2025.

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pikap tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

Peraturan ini mengkhususkan mobil pikap untuk mengangkut barang.

Sedangkan, pada UU LLAJ Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

“Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” ucap Iwan, dikutip dari laman resmi Humas Polri dikutip Kompas.com (26/12/2024).

Iwan juga mengatakan, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan.

Seperti yang diketahui, bak belakang kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang, apabila digunakan angkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.

“Bak pick up tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan,” ucapnya.

Selain itu, Iwan juga mengatakan, mobil bak terbuka atau pikap tidak ada batas aman duduk sempurna, sehingga duduk penumpang tidak seimbang, dan mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat kendaraan berjalan.

“Jadi mohon ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan akan kami lakukan jika kami temukan ada mobil pick up membawa penumpang di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ucap Iwan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Tahu, Bahaya Melubangi Mangkok Kampas Ganda Motor Matic Sembarangan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa