“Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” ucap Iwan, dikutip dari laman resmi Humas Polri dikutip Kompas.com (26/12/2024).
Iwan juga mengatakan, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan.
Seperti yang diketahui, bak belakang kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang, apabila digunakan angkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.
“Bak pick up tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan,” ucapnya.
Selain itu, Iwan juga mengatakan, mobil bak terbuka atau pikap tidak ada batas aman duduk sempurna, sehingga duduk penumpang tidak seimbang, dan mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat kendaraan berjalan.
“Jadi mohon ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan akan kami lakukan jika kami temukan ada mobil pick up membawa penumpang di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ucap Iwan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR