GridOto.com - Buat masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memperhatikan tanggal di akhir tahun 2024 ini.
Pasalnya Satpas SIM akan meliburkan pelayanan perpanjang mau pun buat baru.
Seperti dilansir sosial media Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Unit Regident, bahwa pelayanan diliburkan dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2025.
Dalam keterangan tersebut menginfokan bahwa pada hari Rabu - Kamis Tanggal 25&26 Desember 2024 pelayanan Satpas Polres Metro Bekasi unit gerai dan unit Simling diliburkan.
Bagi pemohon SIM disarankan untuk kembali datang pada hari Jum'at tanggal 27 Desember 2024.
Lain halnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, Pelayanan Satpas Polres Metro Bekasi, unit gerai dan unit Simling juga diliburkan dan akan kembali dibuka kembali pada hari Kamis 2 Januari 2025.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 s/d 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Sekadar informasi, SIM sudah bisa diperpanjang sejak 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Bila SIM tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Viral Narasi Buat SIM Baru Bisa dari Rumah, Korlantas Laporkan Akun
Oleh karena itu, kalian perlu mengetahui syarat dan biaya memperpanjang SIM agar tidak kedaluwarsa. Simak biaya dan syarat perpanjang SIM terbaru bsrikut ini.
Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lantas, berapakah biaya perpanjang SIM saat ini? Berikut rincian biayanya:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu
Selain itu, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan psikologi.
Tes psikologi dikenai biaya Rp 60.000 sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR