Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah, Pengendara Berhak Tanya Surat Tugas Polisi Sebelum Tunjukan SIM dan STNK

Irsyaad W - Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB
Foto ilustrasi razia polisi apakah boleh pemotor minta tunjukkan surat tugas?
Tribun Jateng
Foto ilustrasi razia polisi apakah boleh pemotor minta tunjukkan surat tugas?

Aturan itu dimuat dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada beberapa hal yang harus dimuat dalam surat perintah, seperti alasan dan pola, waktu dan tempat pemeriksaan.

Surat perintah juga memuat penanggung jawab dan daftar polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan.

"Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut," tegas Indra, (16/12/24) dikutip dari Kompas.com.

Di samping kepatuhan hukum polisi, pengendara juga wajib menunjukkan STNK, SIM dan dokumen kendaraan maupun berkendara secara sah yang diminta petugas untuk diperiksa.

Satrio menyampaikan, jika pengendara tidak mau menunjukkan SIM dan STNK ketika diperiksa, polisi akan menerapkan Pasal 288 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pemotor Berhak Minta Surat Tugas Polisi Saat Razia, Ini Dasar Hukumnya

"Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dilengkapi STNK, atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelas Satrio.

Sanksi berupa pidana kurungan dan denda juga berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Jika hal tersebut terjadi, polisi bisa menjerat pengendara dengan Pasal 288 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 200.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Soda Api Merusak Ratusan Motor dan Mobil di Jalan Bandung Barat, Tangan Pengendara Gatal-gatal

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa