Sebab jika dilakukan dengan sengaja maka hal itu akan membawa konsekuensi hukum yang lain.
Budiyanto mengatakan jangan pernah main hakim sendiri.
Jika melihat terjadinya pelanggaran, pemakai jalan bisa merekam atau memfoto kejadian untuk bukti.
"Melihat demikian foto dan buatkan vidio untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk ditindak," katanya.
"Pelanggaran dapat didapat karena tertangkap tangan pada waktu pemeriksaan, adanya laporan dari masyarakat atau tertangkap kamera CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR