Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

Hendra - Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta
kolase ntmcpolri.info dan bapenda.jakarta.go.id
cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta

“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.

Misalnya saat mobil yang sudah dijual menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.

"Jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir. Petugas Samsat akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan lama," ujarnya. 

Sipnya, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB

5.Fotokopi Kartu Keluarga

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa