GridOto.com- Mobil atau motor sobat yang sudah dijual STNK harus diblokir.
STNK pada sebuah kendaraan harus dimiliki, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.
Kendaraan tersebut harus segera diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNKnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pernah mengungkapkan STNK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.
Apa dampaknya jika tidak segera diblokir?
Kombes Artanto menjelaskan pemblokiran mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
"Ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka dibebankan membayar pajak progresif," katanya.
Atau saat sobat membeli mobil baru, tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.
Baca Juga: Sekarang Tahu Akibatnya, STNK Tak Diperpanjang Bertahun-tahun Akan Terjadi Seperti Ini
Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR