Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantan Kakorlantas, Tidak Ada Kenaikan Pasca Pajak Opsen Diterapkan

Hendra - Rabu, 18 Desember 2024 | 20:19 WIB
Irjen (Purn,) Royke Lumowa. Jangan salah artikan pajak Opsen
Adam
Irjen (Purn,) Royke Lumowa. Jangan salah artikan pajak Opsen

Menurut Royke untuk itu langkah yang dilakukan, Pemprov akan memberikan insentif pajak, dan hal itu tertuang dalam Pergub.

"Sehingga harga mobil dan motor sama dengan harga sebelumnya, demikian pula PKB tahunan, inisiatif ini telah dilakukan Pemprov Jatim," jelas Royke.

Namun, apabila Pemprov tidak berkenan memberikan insentif, maka Mendagri akan mengeluarkan Permendagri tentang pengurangn Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

"Sehingga harga kendaraan sama dengan harga sebelumnya di provinsi tersebut. begitu pula pajak PKB tahunannya," bilangnya.

Menurut Royke, Mendagri mengungkapkan jangan sampai Pajak Opsen ini memberatkan semua pihak.

"Opsen 66% hanya mengatur soal pembagian hasil antara Pemprov dan Pemkab/Kota, bukan kenaikan. jangan disalahartikan oleh Pemprov," tutupnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Versi Istimewanya Avanza, Harga Toyota Veloz Jadi Segini di Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa