Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat, Mulai 20 Desember 2024 Kendaraan-kendaraan ini Dilarang Berkeliaran di Jawa Tengah

Irsyaad W - Rabu, 18 Desember 2024 | 16:45 WIB
Rawan macet saat arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyiapkan jalan alternatif di jalur mudik Pantura dan Tol Pemalang-Batang.
TribunJateng.com/Budi Susanto
Rawan macet saat arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyiapkan jalan alternatif di jalur mudik Pantura dan Tol Pemalang-Batang.

GridOto.com - Ditlantas Polda Jawa Tengah punya aturan tegas saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Yakni membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan arteri maupun tol.

Artinya ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang berkeliaran di jalanan Jawa Tengah selama Nataru.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian dan Lembaga, yakni Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Sonny saat dikonfirmasi, (18/12/24) disitat dari Kompas.com.

Selain itu juga termasuk kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang beserta bahan bangunan.

Jangan nekat. "Kita imbau untuk menaati lalu lintas," ucap dia.

Baca Juga: Jangan Sampai Kurang, Jakarta-Semarang Via Jalan Tol Butuh Saldo E-Toll Segini

Macet di jalur Pantura Demak, wilayah Karanganyar, kabupaten Demak, (3/7/24)
Kompas.com/Nur Zaidi
Macet di jalur Pantura Demak, wilayah Karanganyar, kabupaten Demak, (3/7/24)

Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.

Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.

"Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB," ungkap dia.

Meski demikian, Sonny menyebutkan peraturan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi," terangnya.

"Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," tambah Sonny.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa