Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 8, seluruh PNBP termasuk dari hasil penerbitan SIM wajib disetorkan ke kas negara.
"Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," kata Korlantas Polri.
Baca Juga: Entah Beruntung atau Buntung, Bikin SIM C Jalur Resmi Bayar Rp 415 Ribu Tanpa Ujian Praktik
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini diatur secara rinci dalam Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif penerbitan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya.
Namun, secara umum, biaya perpanjangan lebih murah dibandingkan pembuatan SIM baru.
Biaya Bikin SIM 2024
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya pembuatan atau penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM international: Rp 250.000.
Baca Juga: Catat, Segini Biaya Bikin SIM Per Desember 2024 Jika Pakai Asuransi
Biaya Perpanjangan SIM 2024
Masih dari sumber yang sama, berikut perincian biaya penerbitan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini:
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM international: Rp 225.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR