Ternyata ada kriteria motor yang jadi favorit atau sasaran empuk bagi maling.
"Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual," tuturnya.
![Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran](https://imgx.gridoto.com/crop/233x121:1513x973/700x0/photo/2024/12/17/img-20241216-wa0063jpg-20241217075146.jpg)
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran
Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR