GridOto.com - Opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso pun menjelaskan kenaikan tarif yang akan dikenakan pada motor dan mobil di Jateng.
"Betul, berlaku mulai tahun depan," tuturnya, saat dihubungi, (12/12/24) malam menukil Kompas.com.
Dengan begitu, mulai 2025, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Lantas, berapa tambahan biaya pajak kendaraan bermotor di Jateng yang harus dibayarkan akibat penerapan opsen pajak tersebut?
Penambahan opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Lembar STNK Tambah Dua Kolom, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025
Menurut Nadi, opsen PKB dan BBNKB diterapkan sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB
"Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini dilaksanakan dan dibagikan kepada kabupaten/kota yang sudah tidak berlaku mulai Januari 2025," jelasnya.
Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Dengan digantinya skema bagi hasil ke opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.
Adapun kenaikan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.
"Ada kenaikan kurang lebih 16 persen dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya," jelas dia.
Nantinya, opsen dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di kantor Samsat.
Baca Juga: Dipaksa Nurut, Ini Pertimbangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Januari 2025
Kenaikan 16 persen ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor yang terdata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Nadi menegaskan, setiap wilayah memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam penarikan tarif pajak kendaraan bermotor.
"Untuk tarif pajak masing-masing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing," tuturnya.
Sementara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menaikkan tarif pajak meskipun turut menerapkan opsen pajak mulai tahun depan.
Dikutip dari laman Samsat Sleman, pemungutan pajak kendaraan DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.
Mengacu aturan tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Namun, secara total, pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yaitu sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak dan tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Beli Motor Baru Kena Opsen Pajak, Warga Jateng Punya Siasat Biar Lebih Irit
Lebih lanjut, Nadi menegaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah kolom pajak di STNK.
"Prinsip tidak ada penambahan 2 kolom pada STNK, tetapi penambahan kolom ada di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau biasa disebut dengan notice pajak," kata dia.
Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tarif opsen adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Begitu juga dengan tarif opsen BBNKB yang juga 66 persen dari pajak terutang.
Dikutip dari Kompas.com, (16/12/24), berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor yang memiliki nilai jual Rp 300 juta sesuai peraturan daerah setempat, masing-masing 1 persen dan 8 persen:
Simulasi penghitungan opsen PKB
1. Tentukan PKB terutang dengan rumus berikut:
- PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan
- PKB terutang: 1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000.
2. Kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang, berikut caranya:
- Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang
- Opsen PKB: 66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000.
Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000.
Baca Juga: Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen
Simulasi penghitungan opsen BBNKB
1. Hitung BBNKB terutang dengan rumus berikut:
- BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan
- BBNKB terutang: 8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000.
2. Lalu, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang. Berikut rumusnya:
- Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang
- Opsen BBNKB: 66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000.
Apabila dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.
Itulah simulasi penghitungan tarif opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR