Dikutip dari laman Samsat Sleman, pemungutan pajak kendaraan DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.
Mengacu aturan tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Namun, secara total, pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yaitu sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak dan tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga: Beli Motor Baru Kena Opsen Pajak, Warga Jateng Punya Siasat Biar Lebih Irit
Lebih lanjut, Nadi menegaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah kolom pajak di STNK.
"Prinsip tidak ada penambahan 2 kolom pada STNK, tetapi penambahan kolom ada di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau biasa disebut dengan notice pajak," kata dia.
Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tarif opsen adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Begitu juga dengan tarif opsen BBNKB yang juga 66 persen dari pajak terutang.
Dikutip dari Kompas.com, (16/12/24), berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor yang memiliki nilai jual Rp 300 juta sesuai peraturan daerah setempat, masing-masing 1 persen dan 8 persen:
Simulasi penghitungan opsen PKB
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR