GridOto.com- Pajak Opsen bagi sales mobil jadi momok.
Sebab, harga penjualan akan terdongkrak lebih tinggi.
Namun untuk wilayah Jakarta, dealer masih belum menerapkan aturan kenaikan pajak 66 persen.
Saat GridOto.com menyambangi sebuah dealer Suzuki di Jakarta , dari pricelist yang disodorkan ada perbedaan harga on the road bagi warga ber-KTP Jakarta dan non-Jakarta seperti Tangerang.
Sebut saja E, salah satu sales yang ditanyai mengatakan sejauh ini harga untuk KTP Jakarta belum mencantumkan pajak Opsen.
"Sementara untuk warga ber-KTP Tangerang, Bekasi, Depok sudah kami cantumkan," bilangnya.
Sebagai contoh, Suzuki All New Ertiga tipe GL AT untuk pembeli ber-KTP Jakarta harga yang berlaku per 1-31 Desember 2024 di angka Rp 267,2 juta.
Sementara untuk pembeli dengan KTP Tangerang dengan tipe yang sama harga dijual Rp 287,1 juta.
Artinya, ada selisih lebih mahal Rp 19,9 juta lebih mahal pembeli di luar Jakarta.
Baca Juga: Beli Motor Baru Kena Opsen Pajak, Warga Jateng Punya Siasat Biar Lebih Irit
Kenapa Jakarta belum menerapkan pajak Opsen?
Kalau melihat aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi dua jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.
Salah satu tujuan opsen pajak yakni meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Nah, untuk Provinsi Jakarta berbeda dengan wilayah provinsi lainnya, dimana kotamadya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur, merupakan perpanjangan tangan Gubernur karena walikota diangkat dan diberhentikan Gubernur.
Sementara provinsi lain melalui pemilihan umum dan mereka memiliki DPRD Tingkat II, sementara Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat II kecuali di Kepulauan Seribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR