Kalau melihat aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi dua jenis, di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), tarif opsen PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sama halnya dengan tarif opsen BBNKB yang juga sebesar 66 persen pajak terutang.
Salah satu tujuan opsen pajak yakni meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Nah, untuk Provinsi Jakarta berbeda dengan wilayah provinsi lainnya, dimana kotamadya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur, merupakan perpanjangan tangan Gubernur karena walikota diangkat dan diberhentikan Gubernur.
Sementara provinsi lain melalui pemilihan umum dan mereka memiliki DPRD Tingkat II, sementara Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat II kecuali di Kepulauan Seribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR