Darmaningtyas juga menyoroti Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang meskipun sudah lama disahkan, belum berjalan secara optimal.
"Pada Perda itu sudah diatur bahwa untuk memiliki mobil, seseorang harus menguasai lahan parkir. Namun sampai sekarang belum benar-benar dijalankan," tuturnya.
"Kalau itu dilaksanakan, ditambah tarif parkir mahal, otomatis masyarakat akan beralih, dengan catatan moda transportasinya sudah baik," jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan kebijakan yang sudah ada dapat memberikan dampak nyata dalam waktu singkat dibandingkan dengan menerapkan kebijakan baru yang memerlukan waktu lama untuk sosialisasi dan implementasi.
"Yang penting adalah konsistensi penegakan aturan yang sudah ada. Kalau ini diterapkan dengan serius, jumlah kendaraan pribadi bisa berkurang signifikan tanpa harus menunggu aturan baru seperti pembatasan jumlah kendaraan," ujar dia.
“Jadi, bukan sekadar menutup satu lubang di satu titik saja, tetapi aturan yang ada benar-benar harus dijalankan lebih dahulu," kata Darmaningtyas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR