Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota LC 200 dan FJ40 Milik Sosok Fenomenal Dilelang KPK, Buka Harga Mulai Rp 130 Jutaan

Irsyaad W - Jumat, 6 Desember 2024 | 11:30 WIB
Toyota Land Cruiser FJ40RV UC milik Rafael Alun yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 130 jutaan
Talitha Yumna/Kompas.com
Toyota Land Cruiser FJ40RV UC milik Rafael Alun yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 130 jutaan

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah mengatakan, salah satu barang yang akan dilelang ialah mobil milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

"Betul sekali. Untuk yang barang tidak bergeraknya sendiri itu semua dari Rafael Alun. Barangnya semua, asetnya semua yang disita dari perkara Rafael Alun," kata Syarkiyah di Gedung Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta, Kamis (5/12/24) menukil Kompas.com.

"Kalau mobil ada. Mobil juga ada. Ada sekitar empat kalau tidak salah. Ada mobil, ada motor," katanya.

Spesifikasinya ialah Land Cruiser 200 Full Spec AT tahun 2008. Nomor JTMHV05J404017494, dan nomor mesin 1VD0030676. Mobil tersebut merupakan barang bukti gratifikasi.

"Kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK," tulis keterangan KPK dalam katalog lelang.

Selain itu mobil lain yang dilelang yakni Toyota Land Cruiser FJ40 berwarna krem hasil restorasi total.

Baca Juga: Toyota Hardtop dan Camry Diduga Milik Rafael Alun Ada di Mapolresta Solo, Sumbernya Dipertanyakan

Toyota Land Cruiser FJ40RV UC milik Rafael Alun yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 137.680.000
Haryanti Puspa Sari/Kompas.com
Toyota Land Cruiser FJ40RV UC milik Rafael Alun yang dilelang KPK dengan nilai limit Rp 137.680.000

Jip legendaris Toyota itu dibuka dengan harga Rp 137.680.000 dan uang jaminan Rp 65.000.000.

"Kendaraan tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB," tulis KPK.

Lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kades Jatibanteng Situbondo Dijambak Polisi, Urusan Rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa