Baca Juga: Gebuk Denda Dilucuti, Desember 2024 Buat Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan)
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: - STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR