Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampunan Pajak Kendaraan di Jateng Sisa Hitungan Hari, Cambuk Denda Segera Berlaku Lagi

Irsyaad W - Rabu, 4 Desember 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Baca Juga: Gebuk Denda Dilucuti, Desember 2024 Buat Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:

- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan)

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: - STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Catat Jawa Timur Jadi Penyumbang Tertinggi Mudik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa