GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Namun program ampunan telat pajak di Jateng ini sisa hitungan hari. Karena akan berakhir di bulan Desember 2024 ini.
Artinya cambuk denda bagi keterlambatan bayar akan segera berlaku lagi.
Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa motor untuk cek fisik
- Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR