Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampunan Pajak Kendaraan di Jateng Sisa Hitungan Hari, Cambuk Denda Segera Berlaku Lagi

Irsyaad W - Rabu, 4 Desember 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Namun program ampunan telat pajak di Jateng ini sisa hitungan hari. Karena akan berakhir di bulan Desember 2024 ini.

Artinya cambuk denda bagi keterlambatan bayar akan segera berlaku lagi.

Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, serta pembebasan biaya pajak progresif.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

- Harus membawa motor untuk cek fisik
- Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa