Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Desember 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi, moge kena tilang
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi, moge kena tilang

GridOto.com - Mekanisme pembayaran denda tilang masih membuat sebagian pengendara binggung.

Namun tahu tidak, ternyata masyarakat yang kena tilang tidak perlu datang menghadiri sidang? tetapi sebagai gantinya wajib membayar denda tilang melalui transfer bank.

Nah perlu diketahui sob, adapun denda tilang yang harus dibayarkan melalui bank adalah sebesar denda maksimal.

Namun perlu diketahui, denda tilang ini diputuskan oleh hakim di persidangan nantinya.

Nah, jika sobat GridOto ingin mengambil kembalian atau kelebihan denda tilang yang kita bayarkan, bisa menyimak mekanismenya di sini.

Perlu diketahui terlebih dahulu, pastikan kalian telah menerima surat konfirmasi tilang elektronik (e-TLE).

Atau jika ditilang di tempat, maka sobat akan mendapatkan slip warna biru.

Lantas bagaimana cara ambil sisa uang tilang?

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Ojo Ruslani mengatakan kelebihan denda dapat diambil dengan mengurus dari aplikasi E-tilang.

Baca Juga: STNK Hidup tapi Pajak Telat Tetap Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi

"Caranya minta amar putusan yang ada di aplikasi E-tilang kejaksaan, kemudian amar putusan tersebut dibawa ke bank untuk diambil sisa pengembalian," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Selasa (3/12/2024).

"Saat ini banyak pengendara yang kena tilang elektronik," sambungnya.

Berikut tahapan lengkap cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :

Cara melakukan pembayaran denda tilang:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
3. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia . Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx *) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) . Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
4. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Cara ambil kelebihan denda tilang:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Liburan Sambil Berpetualang, Tinggal Segini Harga Toyota Fortuner 2005

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa