Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Desember 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi, moge kena tilang
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi, moge kena tilang

"Saat ini banyak pengendara yang kena tilang elektronik," sambungnya.

Berikut tahapan lengkap cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :

Cara melakukan pembayaran denda tilang:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
3. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia . Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx *) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) . Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
4. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Cara ambil kelebihan denda tilang:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa