GridOto.com - Mekanisme pembayaran denda tilang masih membuat sebagian pengendara binggung.
Namun tahu tidak, ternyata masyarakat yang kena tilang tidak perlu datang menghadiri sidang? tetapi sebagai gantinya wajib membayar denda tilang melalui transfer bank.
Nah perlu diketahui sob, adapun denda tilang yang harus dibayarkan melalui bank adalah sebesar denda maksimal.
Namun perlu diketahui, denda tilang ini diputuskan oleh hakim di persidangan nantinya.
Nah, jika sobat GridOto ingin mengambil kembalian atau kelebihan denda tilang yang kita bayarkan, bisa menyimak mekanismenya di sini.
Perlu diketahui terlebih dahulu, pastikan kalian telah menerima surat konfirmasi tilang elektronik (e-TLE).
Atau jika ditilang di tempat, maka sobat akan mendapatkan slip warna biru.
Lantas bagaimana cara ambil sisa uang tilang?
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Ojo Ruslani mengatakan kelebihan denda dapat diambil dengan mengurus dari aplikasi E-tilang.
Baca Juga: STNK Hidup tapi Pajak Telat Tetap Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi
"Caranya minta amar putusan yang ada di aplikasi E-tilang kejaksaan, kemudian amar putusan tersebut dibawa ke bank untuk diambil sisa pengembalian," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Selasa (3/12/2024).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR