GridOto.com - Akhir-akhir ini hujan deras disertai angin kencang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Sebanyak sepuluh pohon dilaporkan tumbang hingga menimpa motor dan mobil.
"Penyebab (pohon tumbang) hujan intensitas lebat dan angin kencang," ujar Kapusdatin Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Mohammad Yohan dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta, dilaporkan ada 10 pohon tumbang saat terjadi hujan deras disertai angin kencang.
Bahkan kejadian pohon tumbang itu tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
BPBD DKI mencatat kasus pohon tumbang paling banyak terjadi di Jakpus, yakni enam peristiwa.
BPBD DKI melaporkan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa pohon tumbang tersebut.
Namun dari kejadian pohon tumbang banyak juga kendaraan yang tertimpa baik mobil dan motor.
Nah jika lagi apes mobil dan motor tertimpa pohon kepada siapa kita harus mengadu dan minta ganti rugi?
Baca Juga: Tragedi Agya Terkoyak Setengah Badan, Atap Tak Berdaya Digebrak Mahluk Tinggi
Bagi pemilik kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di jalan umum tidak perlu panik, pasalnya pemerintah bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyebutkan masyarakat yang terkena pohon tumbang dapat meminta santunan atau mengklaim biaya ganti rugi.
Objek yang dapat diajukan untuk ganti rugi tak hanya kendaraan, namun juga bangunan, korban luka, hingga korban jiwa meninggal.
Masyarakat yang terdampak kerusakan akibat pohon tumbang dapat mengisi formulir secara online di laman resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan.
Bagi korban yang diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai serta salinan KTP pemohon.
Kendaraan yang dapat diklaim dan mendapatkan ganti rugi akibat terkena pohon tumbang merupakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Baca Juga: Sopir Mitsubishi L300 Tewas di Balik Kemudi, Kondisi Kabin Berubah Mengenaskan
Sehingga korban harus membuat surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai untuk mengajukan klaim.
Terakhir, korban harus menyiapkan invoice atau estimasi dari bengkel resmi kendaraan terkait dan mengisi form klaim santunan.
"Selanjutnya Kepala Dinas menerima dan memproses ke bagian yang memverifikasi data klaim (Seksi Kerja sama dan Kemitraan)," tulis Dinas Pertamanan dan Permakanan Pemerinta Provinsi DKI Jakarta di laman resminya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR