Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyebutkan masyarakat yang terkena pohon tumbang dapat meminta santunan atau mengklaim biaya ganti rugi.
Objek yang dapat diajukan untuk ganti rugi tak hanya kendaraan, namun juga bangunan, korban luka, hingga korban jiwa meninggal.
Masyarakat yang terdampak kerusakan akibat pohon tumbang dapat mengisi formulir secara online di laman resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.
Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan.
Bagi korban yang diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai serta salinan KTP pemohon.
Kendaraan yang dapat diklaim dan mendapatkan ganti rugi akibat terkena pohon tumbang merupakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Baca Juga: Sopir Mitsubishi L300 Tewas di Balik Kemudi, Kondisi Kabin Berubah Mengenaskan
Sehingga korban harus membuat surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai untuk mengajukan klaim.
Terakhir, korban harus menyiapkan invoice atau estimasi dari bengkel resmi kendaraan terkait dan mengisi form klaim santunan.
"Selanjutnya Kepala Dinas menerima dan memproses ke bagian yang memverifikasi data klaim (Seksi Kerja sama dan Kemitraan)," tulis Dinas Pertamanan dan Permakanan Pemerinta Provinsi DKI Jakarta di laman resminya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR