Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kaum Pemotor Doyan Terobos Palang Pintu KA Masih Ada, Bisa Dituntut Kalau Sebabkan Ini

Ferdian - Senin, 2 Desember 2024 | 19:30 WIB
Detik-detik pemotor terobos palang pintu perlintasan kereta pai dan hampir kehilangan nyawanya.
Instagram @jakarta.ku
Detik-detik pemotor terobos palang pintu perlintasan kereta pai dan hampir kehilangan nyawanya.

GridOto.com - Penting diingat kembali, kejadian pemotor menerobos palang pintu kereta api sangat sering terjadi.

Kejadian ini tidak hanya merugikan bagi pengendara itu sendiri, tapi juga bagi penumpang kereta dan masyarakat di sekitar lokasi.

Salah satu alasan utama adalah karena tidak sabar.

Pengendara mungkin merasa bahwa mereka akan terlambat atau terhambat jika harus menunggu kereta lewat.

Keinginan untuk cepat sampai tujuan membuat mereka tidak memikirkan risiko yang ada.

Selain itu, beberapa pengendara mungkin belum sepenuhnya memahami betapa besar bahaya yang ditimbulkan ketika menerobos palang pintu kereta api.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur perjalanan KA. Pertama adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Kedua, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Baca Juga: Petaka Dua Orang Tak Dengar Teriakan Warga, Vario Sekejap Bak Dicincang

Kemudian, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, atau tanda isyarat lain.

Lalu, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com (1/12/2024).

“Dengan demikian bahwa pemotor yang memaksa lewat perlintasan KA, meski palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” katanya.

Bahkan, apabila akibat dari ulah pemotor kemudian menimbulkan kecelakaan, pihak PT KA dapat menuntut ganti kerugian dari akibat yang ditimbulkan (via Pengadilan atau musyawarah di luar pengadilan).

“Pasal 110 ayat (4) PP 72 Tahun 2009 menyebutkan bahwa perjalanan KA lebih diutamakan karena apabila terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,” ujarnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa