Lalu, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com (1/12/2024).
“Dengan demikian bahwa pemotor yang memaksa lewat perlintasan KA, meski palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” katanya.
Bahkan, apabila akibat dari ulah pemotor kemudian menimbulkan kecelakaan, pihak PT KA dapat menuntut ganti kerugian dari akibat yang ditimbulkan (via Pengadilan atau musyawarah di luar pengadilan).
“Pasal 110 ayat (4) PP 72 Tahun 2009 menyebutkan bahwa perjalanan KA lebih diutamakan karena apabila terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,” ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR