GridOto.com - Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diciptakan untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Kini, pengendara baik motor ataupun mobil bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik.
Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Ketika pengendara kena tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri:
Baca Juga: Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap
1. Buka situs https://-pmj.info/id/check-data
2. Silakan isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
3. Setelah semuanya terisi, klik 'Cek Data'
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'
5. Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Selain itu, Sobat GridOto juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang.
Nah berikut langkah-langkah yang mesti sobat perhatikan:
1. Buka situs https://etilang.polri.go.id/
2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.
Baca Juga: Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap
3. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.
4. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar sobat GridOto.
Biaya Denda Tilang Elektronik Biaya denda yang harus dibayarkan jika kalian terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan.
Berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya:
1. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
2. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
3. Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp 750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan.
4. Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
5. Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR