Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak

M. Adam Samudra - Senin, 2 Desember 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi anggota kepolisian melakukan pengecekan tilang elektronik
Polda Sulsel
Ilustrasi anggota kepolisian melakukan pengecekan tilang elektronik

3. Setelah semuanya terisi, klik 'Cek Data'

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'

5. Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Selain itu, Sobat GridOto juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang.

Nah berikut langkah-langkah yang mesti sobat perhatikan:

1. Buka situs https://etilang.polri.go.id/

2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.

Baca Juga: Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap

3. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.

4. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar sobat GridOto.

Biaya Denda Tilang Elektronik Biaya denda yang harus dibayarkan jika kalian terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan.

Berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya:

1. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.

2. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.

3. Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp 750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan.

4. Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

5. Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dua Toyota Avanza Enggak Akur, Satu Unit Terkapar Miring di Tepian Pantai Pangandaran

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa