Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak

M. Adam Samudra - Senin, 2 Desember 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi anggota kepolisian melakukan pengecekan tilang elektronik
Polda Sulsel
Ilustrasi anggota kepolisian melakukan pengecekan tilang elektronik

GridOto.com - Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diciptakan untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Kini, pengendara baik motor ataupun mobil bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik.

Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Ketika pengendara kena tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri:

Baca Juga: Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap

1. Buka situs https://-pmj.info/id/check-data

2. Silakan isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Daihatsu Hijet Baru yang Masih Dijual, Bisa Jalan 592 Km Sekali Full

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa