Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Preman Kampung Mengkeret, Urusan Uang Rp 20 Ribu Sama Sopir Mobil Travel Berujung Pasal KUHP

Irsyaad W - Rabu, 27 November 2024 | 13:30 WIB
Pelaku pungli sopir mobil travel di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat disikat Polisi
IG/@polres_jakbar
Pelaku pungli sopir mobil travel di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat disikat Polisi

Pemuda itu juga mengaku-ngaku bahwa pungutan itu resmi. Keduanya pun terlibat cekcok.

Sopir travel itu mengatakan, dia membawa mobil dengan pelat nomor D, tetapi dirinya tidak berasal dari Bandung.

Ia mengaku baru saja mendatangi kediaman saudaranya yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Mendengar hal itu, pelaku justru menimpalinya dengan kalimat yang tak mengenakkan.

Bahkan, ia mengatai korban dengan membawa-bawa salah satu suku di Indonesia.

Baca Juga: Viral Rekaman Insiden Pemalakan Sopir Truk di Jakarta Utara, Pelaku Ketemu Polisi Auto Lemes

Melansir Wartakotalive, aksi pemalakan itu terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, (22/11/24).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang, (23/11/24).

"Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, (25/11/24).

Jana menjelaskan, tiga orang pelaku itu memiliki memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan menghentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun polisi dari warga, diketahui AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan.

Dia biasa menyasar sopir-sopir travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Miris! Ternyata Begini Sistem Kerja Sopir Truk, Masih Tega Palak?

"Pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat, karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana," jelas Jana.

Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Jakata Barat.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polres_Jakbar (@polres_jakbar)

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Dompet Kurus, Ini Gejala Karet Boot As Roda Rusak di Mobil Bekas

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa