Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harta Pegawai Komdigi Dilucuti, Jadi Backing Judol Nimbun Mercedes-Maybach Sampai H-D Road Glide

Irsyaad W - Selasa, 26 November 2024 | 12:40 WIB
Deretan mobil dan moge yang diamankan dari para tersangka backing judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
Deretan mobil dan moge yang diamankan dari para tersangka backing judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

GridOto.com - Harta pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi backing judi online (judol) dilucuti negara.

Uang suap itu ternyata ditimbun dalam bentuk beragam benda, seperti mobil mewah.

Mulai Mercedes-Maybach, Subaru BRZ sampai Harley-Davidson Road Glide.

Sejumlah mobil dan motor mahal itu kini terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, (25/11/24).

Terhitung setidaknya ada 26 mobil dan 3 motor. Mulai BMW 320i N20, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW jip S.C.HDTP, BMW 220i AT dan Lexus jip L.C.HDTP.

Ada juga Toyota Camry 2.5V AT, Mercedes-Maybach, Subaru BRZ, Harley-Davidson Road Glide dan kendaraan lainnya.

Semua kendaraan tersebut dibatasi dengan garis polisi.

Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Lamborghini Huracan Liberty Walk Sampai Ninja H2 Habis Dikuras Negara

Sementara itu, pada tempat pengumuman hasil penyidikan, terdapat sejumlah lukisan dan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000, serta sejumlah monitor.

Diketahui, dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi ini polisi telah menangkap 24 tersangka.

"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24 (orang)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menukil Kompas.com.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, total barang bukti yang penyidik sita dari ke-24 tersangka senilai Rp 150 miliar.

Meski begitu, sebanyak empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, C, JH, dan F.

Sementara di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari para tersangka.

"Sehingga, tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," ucap Ade Ary.

Baca Juga: Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi dengan melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi, (1/11/24) lalu.

Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru 'dibina' agar tidak diblokir.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Agak Longgar, Minggu Ini Ada Perubahan Jadwal Ganjil Genap Jakarta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa