"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24 (orang)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menukil Kompas.com.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, total barang bukti yang penyidik sita dari ke-24 tersangka senilai Rp 150 miliar.
Meski begitu, sebanyak empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, C, JH, dan F.
Sementara di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari para tersangka.
"Sehingga, tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," ucap Ade Ary.
Baca Juga: Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi dengan melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi, (1/11/24) lalu.
Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru 'dibina' agar tidak diblokir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR