GridOto.com - Seorang mahasiswa bernama Leo (20) asal Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Bahkan terendah, ia bisa dihukum penjara seumur hidup, atau hukuman sementara selama 20 tahun
Ancaman pidana ini bermula dari kesepakatan gadai motor Rp 8 juta di kaki Gunung Salak, Jawa Barat.
Kronologi berawal dari ditemukannya mayat seorang pria di semak-semak kaki gunung Salak, desa Cibunian, Pamijahan, kabupaten Bogor, (18/11/24) pagi.
Saksi yang pertama kali menemukan mayat tersebut adalah seorang petani yang hendak berkebun.
Mayat tersebut dalam posisi telentang dengan luka di bagian belakang kepala.
Dari hasil pemeriksaan, mayat pria itu mengenakan baju kaus biru yang sobek, celana cokelat dan sarung warna cokelat.
Baca Juga: Honda Brio Bonyok Dikeroyok Massa, Berawal COD NMAX di Marketplace
Selain itu kondisi mayat sudah membeku, diduga karena hujan yang terjadi sebelumnya.
Belakangan terungkap korban adalah Muhammad Rafli (23), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR