Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

Irsyaad W - Jumat, 22 November 2024 | 17:30 WIB
Mobil sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Mobil sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur

GridOto.com - Mobil dan motor milik koruptor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melulu dilelang.

Namun ada juga barang-barang tersebut akan dikasihkan ke daerah secara cuma-cuma atau hibah.

Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK menjelaskan, penyelesaian barang rampasan KPK merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 juncto Nomor 162 tahun 2003.

"Penyelesaiannya KPK itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian terbagi dua, ada Pengurusan dan Pengelolaan," kata Rahmaluddin ditemui belum lama ini melansir Kompas.com.

"Pengurusan itu mekanismenya adalah penjualan, penjualan secara lelang. Jadi barang-barang yang dirampas untuk negara bisanya dilakukan pelelangan," katanya.

Namun dalam hal ini tidak semua barang bisa dilaksanakan dan berhasil dilelang.

Penyebabnya banyak, bisa nilai barangnya menurun, kondisi masyarakat tertentu, dan juga kelompok barang yang segmennya terbatas.

Baca Juga: KPK Amankan Hummer Type H3, Rodster Hingga Morris Mini Milik Andhi Pramono, Harganya Capai Miliaran

Mobil-mobil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK
Gilang/Kompas.com
Mobil-mobil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK

"Untuk itu pemerintah dalam hal ini memberikan solusi terhadap barang-barang rampasan yang tidak bisa pakai mekanisme pengurusan dilakukan Pengelolaan," kata Rahmaluddin.

Dalam mekanisme Pengelolaan tersebut terbagi lagi jadi lima bagian, yaitu:

1. PSP,
2. Pemindahtanganan,
3. Pemanfaatan,
4. Pemusnahan dan
5. Penghapusan.

"Jadi di Pengelolaan itu ada namanya Penetapan Status Penggunaan (PSP). Jadi barang-barang yang dirampas itu ditetapkan statusnya jadi barang milik negara, bisa digunakan," katanya.

"Kemudian ada Pemindahtanganan salah satunya hibah. Jadi barang-barang rampasan ini bisa dihibahkan, jadi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujar Rahmaluddin.

Rahmaluddin mengatakan hibah kendaraan barang rampasan KPK kepada pemerintah daerah sudah beberapa kali dilakukan.

Biasanya untuk menunjang fasilitas, contohnya mobil ambulans.

Mini Cooper S sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Mini Cooper S sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Parkir mobil bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Parkir mobil bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Parkiran bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Parkiran bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Huruf E di Indikator Bensin Bukan Berarti Tangki Kosong, Masih Ada Sisa Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa