Dalam mekanisme Pengelolaan tersebut terbagi lagi jadi lima bagian, yaitu:
1. PSP,
2. Pemindahtanganan,
3. Pemanfaatan,
4. Pemusnahan dan
5. Penghapusan.
"Jadi di Pengelolaan itu ada namanya Penetapan Status Penggunaan (PSP). Jadi barang-barang yang dirampas itu ditetapkan statusnya jadi barang milik negara, bisa digunakan," katanya.
"Kemudian ada Pemindahtanganan salah satunya hibah. Jadi barang-barang rampasan ini bisa dihibahkan, jadi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujar Rahmaluddin.
Rahmaluddin mengatakan hibah kendaraan barang rampasan KPK kepada pemerintah daerah sudah beberapa kali dilakukan.
Biasanya untuk menunjang fasilitas, contohnya mobil ambulans.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR