Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

Irsyaad W - Jumat, 22 November 2024 | 17:30 WIB
Mobil sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Mobil sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur

Dalam mekanisme Pengelolaan tersebut terbagi lagi jadi lima bagian, yaitu:

1. PSP,
2. Pemindahtanganan,
3. Pemanfaatan,
4. Pemusnahan dan
5. Penghapusan.

"Jadi di Pengelolaan itu ada namanya Penetapan Status Penggunaan (PSP). Jadi barang-barang yang dirampas itu ditetapkan statusnya jadi barang milik negara, bisa digunakan," katanya.

"Kemudian ada Pemindahtanganan salah satunya hibah. Jadi barang-barang rampasan ini bisa dihibahkan, jadi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujar Rahmaluddin.

Rahmaluddin mengatakan hibah kendaraan barang rampasan KPK kepada pemerintah daerah sudah beberapa kali dilakukan.

Biasanya untuk menunjang fasilitas, contohnya mobil ambulans.

Mini Cooper S sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Mini Cooper S sitaan KPK di Rupbasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Parkir mobil bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Parkir mobil bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Parkiran bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur
Carolus Dori/Kompas.com
Parkiran bertingkat di Rupbasan milik KPK di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa