GridOto.com - Mobil dan motor milik koruptor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melulu dilelang.
Namun ada juga barang-barang tersebut akan dikasihkan ke daerah secara cuma-cuma atau hibah.
Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK menjelaskan, penyelesaian barang rampasan KPK merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 juncto Nomor 162 tahun 2003.
"Penyelesaiannya KPK itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian terbagi dua, ada Pengurusan dan Pengelolaan," kata Rahmaluddin ditemui belum lama ini melansir Kompas.com.
"Pengurusan itu mekanismenya adalah penjualan, penjualan secara lelang. Jadi barang-barang yang dirampas untuk negara bisanya dilakukan pelelangan," katanya.
Namun dalam hal ini tidak semua barang bisa dilaksanakan dan berhasil dilelang.
Penyebabnya banyak, bisa nilai barangnya menurun, kondisi masyarakat tertentu, dan juga kelompok barang yang segmennya terbatas.
Baca Juga: KPK Amankan Hummer Type H3, Rodster Hingga Morris Mini Milik Andhi Pramono, Harganya Capai Miliaran
"Untuk itu pemerintah dalam hal ini memberikan solusi terhadap barang-barang rampasan yang tidak bisa pakai mekanisme pengurusan dilakukan Pengelolaan," kata Rahmaluddin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR