GridOto.com - Pemilik motor atau mobil bekas wajib untuk membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Bila kalian sampai telat membayarnya maka akan dikenakan denda gaes.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.
Sebagai informasi, kalian bisa melihat jatuh tempo pajak kendaraan di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah jatuh tempo masa berlaku STNK kalian belum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dikutip dari Kompas.com (21/11/2024), besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Rumusan penghitungan denda PKB, yakni: Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik sepeda motor dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan.
Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250 ribu.
Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 10.416] + Rp 32.000
= Rp 42.416
Nah, bila kalian telat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 42.416.
Begitulah cara menghitung denda telat pajak kendaraan kalian gaes.
Baca Juga: Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR