Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

ARSN - Kamis, 21 November 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni: Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik sepeda motor dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan.

Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250 ribu.

Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 10.416] + Rp 32.000

= Rp 42.416

Nah, bila kalian telat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 42.416.

Begitulah cara menghitung denda telat pajak kendaraan kalian gaes.

Baca Juga: Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

PPN 12 Persen Melambai, Hyundai Gowa Sudah Sodorkan Promo Akhir Tahun Menggiurkan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa