Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

ARSN - Kamis, 21 November 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Pemilik motor atau mobil bekas wajib untuk membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Bila kalian sampai telat membayarnya maka akan dikenakan denda gaes.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, kalian bisa melihat jatuh tempo pajak kendaraan di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah jatuh tempo masa berlaku STNK kalian belum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari Kompas.com (21/11/2024), besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Pajak yang telat dibayarkan bisa didatangi petugas (foto ilustrasi)
Aant/otomotifnet.com
Pajak yang telat dibayarkan bisa didatangi petugas (foto ilustrasi)

Untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Istirahat Cukup, Begini Wejangan Pakar Safety saat Perjalanan Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa