Suwandi mengatakan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi.
Artinya, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.
"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," terang sebutnya.
Yang perlu diketahui, kehilangan ini bukan karena faktor kelalaian debitur, misal kunci kontak tergantung di motor.
"Patokan asuransi ini dari laporan kepolisian. Dari sana nanti dilihat apakah ada unsur kelalaian atau tidak," tutup Suwandi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR