Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Kredit Hilang, Konsumen Gak Wajib Bayar Cicilan, Ini Dasarnya

Hendra - Rabu, 20 November 2024 | 21:11 WIB
Pembelan secara kredit umumnya di asuransi sehingga kehilangan bisa diklaim
GridOto.com
Pembelan secara kredit umumnya di asuransi sehingga kehilangan bisa diklaim

GridOto.com- Motor kredit brother hilang, padahal cicilannya masih banyak.

Nah, jika ada kejadian seperti ini menimpa, apakah bro harus membayar sisa cicilan meski motor sudah raib.

Dasarnya, disebutkan dalam Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan.

Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.

Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.

Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."

Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.

Pada pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Suwandi Widiarto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengatakan pembelian secara kredit akan pasti menggunakan asuransi.

Baca Juga: Saling Bantu Ajukan Kredit Mobil ke Leasing, Tiga Pria Ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun

"Konsumen bisa klaim asuransi," ujar Suwandi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jaga Antisipasi Kecelakaan, Segini Jarak Yang Aman Naik Mobil Saat Hujan Deras

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa