GridOto.com- Motor kredit brother hilang, padahal cicilannya masih banyak.
Nah, jika ada kejadian seperti ini menimpa, apakah bro harus membayar sisa cicilan meski motor sudah raib.
Dasarnya, disebutkan dalam Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan.
Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.
Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.
Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.
Pada pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Suwandi Widiarto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengatakan pembelian secara kredit akan pasti menggunakan asuransi.
Baca Juga: Saling Bantu Ajukan Kredit Mobil ke Leasing, Tiga Pria Ini Malah Terancam Penjara 5 Tahun
"Konsumen bisa klaim asuransi," ujar Suwandi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR